Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah
bin Baz ditanya:
Apa hukum menyanyi,
apakah haram atau
diperbolehkan, walaupun
saya mendengarnya hanya
sebatas hiburan saja ? Apa
hukum memainkan alat
muzik rebab dan lagu-lagu
klasik ? Apakah menabuh
genderang saat perkawinan
diharamkan, sedangkan saya
pernah mendengar bahwa
hal itu dibolehkan ? Semoga
Allah memberimu pahala dan
mengampuni segala dosamu.
Jawaban.
Sesungguhnya mendengarkan
nyanyian atau lagu hukumnya
haram dan merupakan perbuatan
mungkar yang dapat
menimbulkan penyakit,
kekerasan hati dan dapat
membuat kita lalai dari
mengingat Allah serta lalai
melaksanakan shalat.
Kebanyakan ulama menafsirkan
kata lahwal hadits (ucapan yang
tidak berguna) dalam firman
Allah dengan nyanyian atau lagu:
"Artinya : Dan diantara
manusia (ada) orang yang
mempergunakan ucapan
yang tidak berguna".
[Luqman : 6]
Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu
'anhu bersumpah bahwa yang
dimaksud dengan kata lahwul
hadits adalah nyanyian atau
lagu. Jika lagu tersebut diiringi
oleh muzik rebab, kecapi, biola,
serta gendang, maka kadar
keharamannya semakin
bertambah. Sebagian ulama
bersepakat bahwa nyanyian
yang diiringi oleh alat muzik
hukumnya adalah haram, maka
wajib untuk dijauhi.
Dalam sebuah hadits shahih dari
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam beliau berpendapat.
"Artinya : Sesungguhnya
akan ada segolongan orang
dari kaumku yang
menghalalkan zina, kain
sutera, khamr, dan alat
muzik".[1]
Yang dimaksud dengan al-hira
pada hadits di atas adalah
perbuatan zina, sedangkan yang
dimaksud al-ma'azif adalah
segala macam jenis alat
muzik. Saya menasihati anda
semua untuk mendengarkan
lantunan al-Qur'an yang di
dalamnya terdapat seruan untuk
berjalan di jalan yang lurus
karena hal itu sangat bermanfaat.
Berapa banyak orang yang telah
dibuat lalai karena mendengar
nyanyian dan alat muzik.
Adapun pernikahan, maka
disyariatkan di dalamnya untuk
membunyikan alat muzik rebana
disertai nyanyian yang biasa
dinyanyikan untuk
mengumumkan suatu
pernikahan, yang didalamnya
tidak ada seruan maupun pujian
untuk sesuatu yang diharamkan,
yang dikumandangkan pada
malam hari khusus bagi kaum
wanita sebagai pengumuman
pernikahan mereka agar dapat
dibezakan dengan perbuatan
zina, sebagaimana yang
dibenarkan dalam hadits shahih
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam
Sedangkan genderang dilarang
membunyikannya dalam sebuah
pernikahan, cukup hanya dengan
memukul rebana saja. Juga dalam
mengumumkan pernikahan
maupun melantunkan lagu yang
biasa dinyanyikan untuk
mengumumkan pernikahan tidak
boleh menggunakan pengeras
suara, karena hal itu dapat
menimbulkan fitnah yang besar,
akibat-akibat yang buruk, serta
dapat merugikan kaum muslimin.
Selain itu, acara nyanyian
tersebut tidak boleh berlama-
lama, cukup sekedar dapat
menyampaikan pengumuman
nikah saja, karena dengan
berlama-lama dalam nyanyian
tersebut dapat melewatkan
waktu fajar dan mengurangi
waktu tidur. Menggunakan
waktu secara berlebihan untuk
nyanyian (dalam pengumuman
nikah tersebut) merupakan
sesuatu yang dilarang dan
merupakan perbuatan orang-
orang munafik.
[Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz, Mjalah Ad-
Dakwah, edisi 902, Syawal
1403H]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-
Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-
Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-
Balad Al-Haram, Penyusun Khalid
Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-
Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Al-Bukhari tentang minuman
dalam bab ma ja'a fi man
yastahillu al-khamr wa yusmmihi
bi ghairai ismih
Tambahan
Ada beberapa nyanyian yang
diperbolehkan, yaitu:
1. Menyanyi pada hari raya.
--------------------------->>>
Hal itu berdasarkan hadits
A'isyah,"Suatu ketika Rasul
Shallallahu ‘alaihi wasallam
masuk ke bilik 'Aisyah, sedang di
sisinya ada dua orang hamba
sahaya wanita yang masing-
masing memukul rebana (dalam
riwayat lain ia berkata, "... dan di
sisi saya terdapat dua orang
hamba sahaya yang sedang
menyanyi."), lalu Abu Bakar
mencegah keduanya. Tetapi
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam justru bersabda,
"Biarkanlah mereka karena
sesung-guhnya masing-masing
kaum memiliki hari raya,
sedangkan hari raya kita adalah
pada hari ini." (HR. al-Bukhari).
2. Menyanyi dengan rebana
ketika berlangsung pesta
pernikahan, untuk
menyemarakkan suasana
sekaligus memperluas kabar
pernikahannya.
--------------------------->>>
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, "Pembeda antara yang
halal dengan yang haram adalah
memukul rebana dan suara
(lagu) pada saat
pernikahan." (Hadits shahih
riwayat Ahmad). Yang dimaksud
di sini adalah khusus untuk
kaum wanita.
3. Nasyid Islami (nyanyian Islami
tanpa diiringi dengan musik)
yang disenandungkan saat
bekerja sehingga bisa lebih
membangkitkan semangat,
terutama jika di dalamnya
terdapat do'a.
--------------------------->>>
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam menyenandungkan
sya'ir Ibnu Rawahah dan
menyemangati para sahabat
saat menggali parit. Beliau
bersenandung, "Ya Allah tiada
kehidupan kecuali kehidupan
akhirat, maka ampunilah kaum
Anshar dan Muhajirin." Seketika
kaum Muhajirin dan Anshar
menyambutnya dengan
senandung lain, "Kita telah
membai'at Muhammad, kita
selamanya selalu dalam jihad."
Ketika menggali tanah bersama
para sahabatnya, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam juga
bersenandung dengan sya'ir
Ibnu Rawahah yang lain,
"Demi Allah, jika bukan karena
Allah, tentu kita tidak mendapat
petunjuk, tidak pula kita
bersedekah, tidak pula
mengerjakan shalat.
Maka turunkanlah ketenangan
kepada kami, mantapkan
langkah dan pendirian kami jika
bertemu (musuh)
Orang-orang musyrik telah men
durhakai kami, jika mereka
mengingin-kan fitnah, maka
kami menolaknya."
Dengan suara koor dan tinggi
mereka balas bersenandung,
"Kami menolaknya,...kami
menolaknya." (Muttafaq 'Alaih)
4. Nyanyian yang mengandung
pengesaan Allah Subhanahu
wata ’ala, kecintaan kepada
Rasululah Shallallahu ‘alaihi
wasallam dengan menyebutkan
sifat-sifat beliau yang terpuji;
atau mengandung anjuran
berjihad, teguh pendirian dan
memperbaiki akhlak; atau
seruan kepada saling mencintai,
tolong- menolong di antara
sesama; atau menyebutkan
beberapa kebaikan Islam,
berbagai prinsipnya serta hal-hal
lain yang bermanfaat buat
masyarakat Islam, baik dalam
agama atau akhlak mereka.
Di antara berbagai alat musik
yang diperbolehkan hanyalah
rebana. Itupun penggunaannya
terbatas hanya saat pesta
pernikahan dan khusus bagi
para wanita. Kaum laki-laki sama
sekali tidak dibolehkan
memakainya. Sebab Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak
memakainya. Demikian pula
halnya dengan para sahabat
beliau radhiallahu 'anhum
ajma'in.
Orang-orang Sufi
memperbolehkan rebana,
bahkan mereka berpendapat
bahwa menabuh rebana ketika
dzikir hukumnya sunnat,
padahal ia adalah bid'ah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, "Jauhilah
perkara-perkara yang diada-
adakan, karena sesungguhnya
setiap perkara yang diada-
adakan adalah bid'ah. dan setiap
bid'ah adalah sesat." (HR.
Turmudzi, beliau berkata, “Hadits
hasan sha-hih.”).
Selasa, 26 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar